PERATURAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
NOMOR
: 01 TAHUN 2014
TENTANG
TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA PULOKALAPA
Menimbang
|
:
|
Bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa, perlu dibentuk Peraturan Badan
Permusyawarata Desa tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
|
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587).
2. Peraturan
Mentri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan
Desa.
3. Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Desa
|
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA PULOKALAPA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENTANG TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
TAHUN 2013
|
BAB I
Ketentuan
Umum
Pasal
1
Dalam
Kepusan ini yang dimaksud dengan :
1. Desa
adalah Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang
2. Pemerintahan
Desa adalah kegiatan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
3. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
4. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD Desa Pulokalapa Kecamatan
Lemahabang Kabupaten Karawang
5. Pimpinan
BPD adalah Ketua dan Wakil Ketua dan 1 (satu) Sekretaris Badan Permusyawaratan
Desa
6. Anggota
BPD adalah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang
Kabupaten Karawang
7. Komisi/Panitia
adalah Komisi – Komisi/Panitia didalam Badan Permusyawaratan Desa Pulokalapa
Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang
8. Peraturan
Desa adalah Peraturan Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang
9. Peraturan
Tata Tertib adalah Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Desa
Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang
10. APBDes
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang
Kabupaten Karawang
BAB
II
KEDUDUKAN,
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PULOKALAPA
Pasal
2
BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
Pasal
3
1. Angota
BPD adalah wakil dari penduduk Desa Pulokalapa berdasarkan keterwakilan wilayah
yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
2. Anggota
BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari, Ketua Rukun Warga,
Golongan Profesi, Pemuka Agama, dan Tokoh atau pemuka masyarakat lainnya yang
merupakan 1 (satu) perwakilan dari setiap Rukun Warga
3. Jumlah
Anggota BPD Desa Pulokalapa adalah 9 orang merupakan perwakilan dari setiap Dusun
4. BPD
terdiri dari pimpinan dan anggota
Pasal
4
Calon
anggota BPD adalah penduduk Desa Pulokalapa dengan syarat-syarat :
1. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
2. Berpendidikan
sekurang-kurangnya SLTP sederajat ;
3. Berumur
sekurang-kurangya 25 tahun pada saat pendaftaran ;
4. Sehat
jasmani dan rohani ;
5. Berkelakuan
baik, jujur, adil dan peduli terhadap masyarakat dan lingkungannya
6. Tidak
sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
7. Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap ;
8. Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap ;
9. Terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa Pulokalapa
sekurang-kurangya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus
10. Mengenal
daerahnya serta dikenal oleh masyarakat
11. Bersedia
dicalonkan dan mencalonkan diri menjadi anggota BPD;
12. Tidak
mewakili partai politik
BAB
III
Pemilihan,
Penetapan dan Peresmian
Pasal
5
1. Pemilihan
calon anggota BPD ditingkat RT :
a. Pemilihan
bakal calon BPD dilaksanakan melalui musyawarah RT, yang bersangkutan untuk
memilih 1 (satu) orang bakal calon anggota BPD;
b. Berita
Acara hasil musyawarah RT beserta bakal calon yang terpilih sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diajukan oleh Ketua RT kepada Ketua RW
2. Pemilihan
calon anggota BPD ditingkat RW :
a. Melakukan
musyawarah mufakat dengan para bakal calon terpilih dan Ketua RT;
b. Apabila
musyawarah sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka dilakukan
pemungutan suara untuk mencari suara terbanyak;
c. Apabila
pemungutan suara sebagaimana dimaksud huruf b menghasilkan suara yang sama,
maka dilakukan pemungutan ulang bagi bakal calon yang mendapatkan suara
terbanyak yang sama;
d. Apabila
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf c tetap sama, maka dilakukan
musyawarah ulang;
e. Berita
Acara hasil musyawarah RW beserta bakal calon yang terpilih diajukan oleh Ketua
RW kepada Kepala Desa melalui Kepala Dusun;
f. Berita
Acara sebagaimana dimaksud huruf e untuk disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati
Karawang melalui Camat Lemahabang untuk ditetapkan dan diresmikan keanggotaan
BPD
3. Setiap
peserta musyawarah mempunyai 1 (satu) hak suara
4. Tata
cara dan kelengkapan penyelenggaraan pemilihan anggota BPD, lebih lanjut diatur
dengan Peraturan Kepala Desa
Pasal
6
Penetapan
anggota BPD ditetapkan secara administrasi dengan Keputusan Bupati Karawang
Pasal
7
1. Peresmian
keanggotaan BPD dilakukan dalam suatu upacara oleh Bupati Karawang atau pejabat
yang ditunjuk
2. Peresmian
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditandai dengan pengambilan sumpah / janji secara
bersama – sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati Karawang atau
pejabat yang ditunjuk
3. Bunyi
sumpah / janji anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah sebagai berikut
:
"Demi Allah (Tuhan), Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan
Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya , sejujur-jujurnya dan
seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan saya akan menegakkan
kehidupan demokratis dan undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi Negara
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi daerah dan negara kesatuan
Republik Indonesia di Pemerintahan Desa”.
Pasal
8
1. Masa
bakti anggota BPD selama 6 (enam) tahun, dan berakhir pada saat anggota BPD
yang baru mengucapkan sumpah / janji
2. Anggota
BPD yang telah mengakhiri masa baktinya dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) priode berikutnya
3. BPD
Desa Pulokalapa terdiri dari Komisi – Komisi dan Panitia
BAB
IV
PEMBERHENTIAN,
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
DAN
PIMPINAN BPD ANTAR WAKTU
Pasal
9
1. Keanggotaan
BPD berhenti atau diberhentikan karena :
a. Meninggal
dunia ;
b. Atas
permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan BPD;
c. Telah
berakhirnya masa jabatan dan telah dilantiknya anggota BPD yang baru;
d. Terdakwa
atau terpidana ;
e. Absensi
kehadiran dalam rapat penting (Rapat Pleno atau Rapat Pimpinan Dalam
Pengambilan Keputusan atau Kebijakan) dan Rapat External BPD (Perwakilan dari
anggota BPD);
f. Diusulkan
berhenti oleh masyarakat ditingkat dusun(RW).
2. Pemberhentian
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e dan f setelah
adanya hasil konfirmasi dan verifikasi atau penyidikan.
3. Pemberhentian
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, e dan f diusulkan oleh
pimpinan BPD melalui rapat khusus BPD disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
4. Anggota
BPD berhenti karena meninggal dunia dan atau atas permintaan sendiri diusulkan
oleh pimpinan BPD.
5. Anggota
BPD yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan
persetujuan 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota BPD.
Pasal
10
Anggota
BPD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu diadakan penggantian :
1. Masa jabatan keanggotaan BPD
pengganti antar waktu adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh anggota BPD
yang berhenti atau diberhentikan;
2. Pengganti antar waktu sebagaimana
dimaksud ayat (1) diganti oleh calon lain dari lingkungan RW yang sama dengan
anggota yang berhenti antar waktu
3. Calon pengganti sebagaimana dimaksud
ayat (2) diambil dari daftar urutan nomor berikutnya calon anggota BPD yang ada
di RW yang bersangkutan
4. Penetapan calon anggota BPD pengganti
antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai anggota BPD pengganti
antar waktu ditetapkan oleh BPD dan diusulkan kepada Bupati melalui Camat;
5. Peresmian anggota BPD pengganti antar
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Bupati;
6.
Pemberhentian antar waktu anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disebabkan
:
Meninggal dunia ;
Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan BPD;
Bertempat tinggal diluar wilayah Desa Pancawati;
Menjadi Tim Sukses Calon Kepala Desa;
Melanggar sumpah / janji dan melakukan
perbuatan tercela sebagai anggota BPD
Tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagai anggota BPD, sebagaimana dimaksud pasal 4
Absensi kehadiran rapat
Pasal
11
1. Apabila
pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan diadakan pengganti pimpinan BPD;
2. Masa
jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu yang belum dijalankan oleh
pimpinan BPD yang berhenti atau diberhentikan;
3. Mekanisme
panggantian pimpinan BPD yang berhenti atau yang diberhentikan dilakukan dengan
cara musyawarah dan mufakat setelah dilakukan penggantian anggota BPD.
4. Usul
penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatas disampaikan oleh pimpinan
BPD kepada Bupati melalui Camat.
Pasal
12
Selambat-lambatnya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima hasil penggantian anggota dan
atau pimpinan BPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang
berlaku, Bupati Karawang menerbitkan surat keputusan peresmian.
BAB
V
Pencalonan,
Pemilihan, Pembatalan, Pengangkatan,
Pelantikan,
dan Pemberhentian Kepala Desa
Bagian
Pertama
Pencalonan
Kepala Desa
Pasal
13
1. BPD
mempunyai tugas dan wewenang membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa yang
ditetapkan dengan keputusan BPD
2. Panitia
Pemilihan Kepala Desa yang dimaksud ayat (1) terdiri dari anggota BPD dan
Perangkat Desa
3. Panitia
Pemilihan Kepala Desa yang dimaksud ayat (2) keanggotaannya sebanyak 11 orang
terdiri dari :
a. Ketua
merangkap anggota
b. Sekretaris
BPD sebagai sekretaris merangkap anggota
c. Anggota
BPD merangkap anggota
d. Perangkat
Desa sebagai anggota
4. Bakal
calon Kepala Desa adalah penduduk Desa
5. Penduduk
Desa yang dimaksud ayat (4) adalah putra Desa yang lahir di Desa dari orang tua
yang tercatat sebagai penduduk Desa atau putra Desa yang lahir diluar Desa dari
orang tua yang tercatat sebagai penduduk Desa
6. Bersedia
dicalonkan menjadi Kepala Desa
7. Usia
paling rendah 25 tahun paling tinggi 60 tahun pada masa pendaftaran
Pasal
14
1. Dalam
hal calon Kepala Desa yang menjabat, mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, maka
4 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan
mengajukan permohonan pengunduran diri kepada BPD
2. Dalam
hal Kepala Desa yang menjabat mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, yang
dimaksud ayat (1) maka pelaksanaan tugas Kepala Desa dilaksanakan oleh Pejabat
Kepala Desa
3. Dalam
hal anggota BPD mencalonkan diri menjadi Kepala Desa, maka wajib mengundurkan
diri dari keanggotaan BPD
4. Syarat
– syarat pencalonan Kepala Desa lebih lanjut diatur dengan tata tertib Panitia
Pemilihan Kepala Desa yang sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku
dan ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Bagian
Kedua
Pemilihan
dan Pembatalan Pemilihan Kepala Desa
Pasal
15
Mekanisme
pemilihan Kepala Desa diatur dengan tata tertib Panitia Pemilihan Kepala Desa
yang sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Pasal
16
1. BPD
mempunyai tugas dan wewenang membatalkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
setelah mendapat laporan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa;
2. Pembatalan
sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan pada, sebelum pelaksanaan
penghitungan suara;
3. Pembatalan
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam rapat paripurna BPD;
4. Penetapan
sebagaimana dimaksud ayat (3) disampaikan kepada Bupati melalui Camat;
Bagian
Ketiga
Mengusulkan
Pengangkatan Kepala Desa
Pasal
17
1. BPD
mempunyai tugas dan wewenang menetapkan dan mengusulkan calon Kepala Desa
kepada Bupati melalui Camat untuk diangkat dan disyahkan menjadi Kepala Desa
2. Calon
Kepala Desa yang dimaksud ayat (1) adalah calon terpilih hasil pemilihan Kepala
Desa yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa
3. Selambat
– lambatnya 2 hari setelah menerima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari
Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana yang dimaksud ayat (2) Ketua BPD
mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat
4. Rapat
BPD untuk penetapan calon Kepala Desa sebagaimana ketentuan ayat (1)
dilaksanakan dalam rapat Paripurna BPD
Bagian
Keempat
Pelantikan
Kepala Desa
Pasal
17
1. Keputusan
BPD tentang pengesahan, usulan pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa paling
lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya penyampaian hasil pemilihan
Kepala Desa dari panitia ke BPD
2. Keputusan
BPD yang diamaksud ayat (1) diberikan kepada yang bersangkutan sebelum
pelantikan dari Bupati
Bagian
Kelima
Mengusulkan
Pemberhentian Kepala Desa
Pasal
18
1. BPD
mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada
Bupati melalui Camat;
2. Pemberhentian
yang dimaksud ayat (1) adalah pemberhentian yang sesuai dengan peraturan dan
perundangan yang berlaku;
3. Penetapatan
pemberhentian yang dimaksud ayat (2) dilaksakan dalam rapat / musyawarah
paripurna BPD;
Pasal
19
1. Dalam
hal kepala desa diberhentikan dan atau habis masa jabatannya, bupati mengangkat
pejabat kepala desa;
2. Pengangkatan
penjabat kepala desa diusulkan oleh BPD berdasarkan keputusan musyawarah BPD
yang dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD, selanjutnya
keputusan musyawarah disampaikan kepada bupati melalui camat untuk mendapat
persetujuan dengan keputusan bupati.
3. Yang
dapat diangkat menjadi penjabat kepala desa adalah perangkat desa yaitu
Sekretaris Desa atau pegawai negeri sipil yang mendapat persetujuan bupati.
4. Penjabat
kepala desa diambil sumpah atau janji dan dilantik oleh bupati atau pejabat
pemerintah kabupaten Karawang yang ditunjuk.
5. Masa
jabatan penjabat kepala desa paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal
pelantikannya.
BAB
VI
Peraturan
Desa, Angaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengawasan, Saran, Aspirasi Persetujuan,
Pertanggungjawaban Membentuk Peraturan Desa
Pasal
20
1. Bersama
Kepala Desa BPD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Peraturan Desa
2. Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berasal dari pengajuan Kepala Desa atau atas
usul inisiatif BPD
3. Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dalam rapat / musyawarah
paripurna BPD
Menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal
21
1. Bersama
Kepala Desa BPD mempunyai tugas dan wewenang membentuk menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa
2. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang dimaksud ayat (1) ditetapkan dalam rapat /
musyawarah Paripurna BPD
Pengawasan
Pasal
22
1. BPD
mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap :
a. Pelaksanaan
Peraturan Desa
b. Pelaksanaan
Peraturan Kepala Desa
c. Pelaksanaan
Keputusan Kepala Desa
d. Kebijakan
Pemerintah Desa
e. Pelaksanaan
Kerjasama yang dilakukan Pemerintah Desa
2. Pengawasan
sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hak BPD dan
melalui rapat / musyawarah BPD dalam Peraturan Tata Tertib ini
Memberikan
Saran dan Pertimbangan
Pasal
23
1. BPD
mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pertimbangan kepada
Pemerintah Desa
2. Saran
dan pertimbangan yang dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada
Pemerintah Desa diminta maupun tidak diminta
Menampung
Aspirasi Masyarakat
Pasal
24
1. BPD
mempunyai tugas dan wewenang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang
disampaikan secara lisan maupun secara tertulis
2. Aspirasi
masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa laporan, pengaduan,
keluhan, unjuk rasa dan bentuk lainnya
Persetujuan
Pasal
25
1. BPD
mempunya tugas dan wewenang memberikan persetujuan atau menolak segala sesuatu
hal yang menyangkut persetujuan BPD
2. Sebagaimana
yang dimaksud ayat (1) berbentuk keputusan atau berita acara keputusan BPD
3. Sebagaimana
yang dimaksud ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam rapat paripurna / musyawarah
BPD
Pasal
26
1. BPD
mempunyai tugas dan wewenang memberikan persetujuan pengangkatan Perangkat Desa
yang diusulkan oleh Kepala Desa
2. Persetujuan
yang dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa
3. Persetujuan
yang dimaksud ayat (2) ditetapkan dalam rapat paripurna / musyawarah BPD
Pertanggungjawaban
Kepala Desa
Pasal
27
1. BPD
mempunyai tugas dan wewenang meminta pertanggungjawaban Kepala Desa
2. Pertanggungjawaban
Kepala Desa yang dimaksud ayat (1) mengenai penyelenggaraan Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan
3. Selain
ketentuan ayat (2) BPD dapat meminta pertanggungjawaban Kepala Desa mengenai
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
4. Pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) baik bersifat tahunan, akhir masa
jabatan, atau lainnya karena sebab – sebab yang mendesak
BAB
VII
Fungsi
BPD
Pasal
28
Untuk
menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud BAB IV Peraturan Tata
tertib ini, BPD mempunyai fungsi :
1. Bersama
Kepala Desa membuat Peraturan Desa
2. Pengawasan
3. Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
4. Memberikan
usul dan saran kepada Kepala Desa tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
5. Menjelaskan
kebijakan Pemerintah Desa kepada masyarakat
6. Melaksanakan
pemberdayaan masyarakat
7. Melaksanakan
konsultasi kepada organisasi kemasyarakatan atau lembaga kemasyarakatan
BAB
VIII
Hak
– Hak BPD
Bagian
Pertama
Pasal
29
1. Untuk
melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi dalam Peraturan tata tertib ini, BPD
mempunyai hak – hak sebagai berikut :
a. Hak
anggaran
b. Hak
meminta keterangan Kepala Desa
c. Hak
Menyatakan pernyataan pendapat
d. Hak
mengajukan rancangan Peraturan Desa
e. Hak
memilih dan dipilih
2. Selain
hak – hak yang dimaksud ayat (1) Peraturan Tata tertib ini, Anggota BPD juga
mempunyai hak :
a. Hak
mengajukan pertanyaan
b. Hak
keuangan / Administrasi
Bagian
Kedua
Tata
Cara Penggunaan Hak
Pasal
31
1. Ketentuan
hak – hak yang dimaksud pasal 30 dan pasal 31, hanya dapat diajukan oleh
sekurang – kurangnya 3 orang anggota BPD
2. Usul
sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada pimpinan BPD secara tertulis,
singkat dan jelas ditanda tangani pengusul
3. Selambat
– lambatnya 1 minggu setelah menerima usul dimaksud ayat (2) Pimpinan BPD
mengadakan rapat / musyawarah
4. Rapat
/ musyawarah dapat menerima atau menolak usul yang diajukan pengusul dengan
ketentuan, apabila usulan ditolak maka tidak boleh lagi diajukan untuk masa
sidang atau rapat / musyawarah pada tahun berjalan dan apabila diterima harus
ditindaklanjuti oleh Pimpinan BPD sesuai dengan kepentingannya
Hak
Anggaran
Pasal
32
1. Dalam
setiap tahun anggaran, BPD menyusun dan menetapkan kebutuhannya dalam Anggaran
Balanja BPD
2. Anggaran
Balanja BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun oleh Panitia Anggaran setelah
menerima masukan dari para anggota BPD
3. Anggaran
Balanja BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan oleh ketua BPD kepada
Kepala Desa untuk dimasukan kedalam Rancangan Anggran Pendapatan dan Belanja
Desa
Hak
Meminta Keterangan Pemerintah Desa
Pasal
33
1. Hak
meminta keterangan Pemerintah Desa dilaksanakan menurut ketentuan ayat (1) dan
(2) pasal 32, Peraturan tata tertib ini
2. Dalam
rapat / musyawarah pleno BPD pengusul diberi kesempatan untuk memberikan
penjelasan lebih lanjut mengenai usul yang diajukan
3. Selama
usul meminta keterangan Pemerintah Desa belum mendapat keputusan BPD, pengusul
dapat memperbaiki atau menarik usul yang diajukan
4. Apabila
rapat / musyawarah pleno BPD menerima usul yang diajukan maka Pimpinan BPD
meneruskan usul tersebut kepada Pemerintah Desa
5. Pemerintah
Desa memberikan keterangan terhadap usul sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam
rapat / musyawarah Paripurna
6. Pemerintah
Desa memberikan kesempatan kepada pengusul atau anggota BPD yang lainnya untuk
memberikan pandangannya dan atas pandangan tersebut Pemerintah Desa memberikan
jawabannya
7. Apabila
terhadap keterangan Pemerintah Desa tidak diajukan usul pernyataan pendapat,
maka pembicaraan mengenai Pemerintah Desa dianggap selesai
Hak
Menyatakan Pernyataan Pendapat
Pasal
34
1. Hak
menyatakan pernyataan pendapat dilaksanakan menurut ketentuan ayat (1) dan (2)
pasal 32, Peraturan tata tertib ini
2. Mengusulan
hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Materi
dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat ;
b. Materi
dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan atau materi dan bukti yang sah
atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Kepala Desa;
3. Usul
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh pimpinan BPD dalam
rapat/musyawarah paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota BPD
4. Panitia
Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat / musyawarah paripurna atas usul
menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat memberikan
kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul menyatakan
pendapat nya secara ringkas.
5. Selama
usul hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
belum disetujui oleh rapat / musyawarah paripurna pengusul berhak mengadakan
perubahan dan menarik usulnya kembali.
6. Apabila
usul sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pengusul menarik usulnya kembali. Maka
usul tersebut menjadi gugur dengan sendirinya
7. Dalam
hal rapat / musyawarah paripurna menyetujui usul hak menyatakan pendapat, rapat
/ musyawarah paripurna membentuk panitia khusus.
8. Panitia
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7), melakukan pembahasan dengan Kepala
Desa.
9. Dalam
melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) , Kepala Desa dapat
diwakilkan oleh Perangkat Desa
10. Dalam
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), panitia khusus
dapat mengadakan rapat / musyawarah kerja, rapat / musyawarah dengar pendapat,
dan/atau rapat / musyawarah dengar pendapat umum dengan pihak yang dipandang
perlu, termasuk pengusul.
11. Setelah
pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), ayat (9) dan ayat (10)
dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat / musyawarah paripurna
untuk menyetujui atau menolak pernyataan pendapat tersebut.
Pasal
35
1. Keputusan
BPD mengenai usul menyatakan pendapat yang berupa dugaan:
a. Melanggar
sumpah / janji jabatan Kepala Desa
b. Tidak
melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa
c. Melanggar
larangan bagi Kepala Desa
2. Keputusan
BPD mengenai usul menyatakan pendapat selain yang dimaksud
1. pada
ayat (1), disampaikan kepada Kepala Desa
2. Apabila
usul menyatakan pendapat terbukti atau bisa dibuktikan sebagaimana dimaksud
ayat (1), BPD menyelenggarakan rapat / musyawarah paripurna untuk meneruskan
usul pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Karawang melalui Camat Lemahabang.
Hak
Mengajukan Pertanyaan
Pasal
36
1. Setiap
anggota BPD berhak mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa
2. Pertanyaan
sebagaimana dimaksud ayat (1) tentang pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam
menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan
3. Pimpinan
BPD meneruskan usulan tersebut kepada Kepala Desa
4. Jawaban
atas pertanyaan yang dimaksud ayat (2) pasal ini oleh Kepala Desa dilakukan
secara tertulis
5. Penanya
dapat meminta kepada Kepala Desa agar memberikan jawaban secara lisan dalam
rapat / musyawarah paripurna BPD atau rapat panmus, atau rapat panitia atau
rapat gabungan
6. Jawaban
yang diberikan Kepala Desa menjadi bahan penilaian BPD dan selanjutnya BPD
dapat menerima atau menolak jawaban tersebut
7. Jika
jawaban dimaksud ayat (6) diterima, maka persoalannya dianggap selesai dan
sebaliknya jika ditolak maka konsekwensinya menjadi beban pertanggungjawaban
Kepala Desa
Hak
Keuangan / Administrasi
Pasal
37
1. Dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan BPD. maka atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, dana pembiayaan
2. Dana
Pembiayaan dimaksud ayat (1) berupa uang atau barang terdiri :
a. Penghasilan
tetap Anggota BPD
b. Dana
Penunjang kegiatan BPD
3. Jenis
dana pembiayaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ialah :
a. Uang
rapat – rapat
b. Uang
representatif
c. Tunjangan
kehormatan
d. Pakaian
Dinas
e. Tunjangan
Kesejahteraan
f. Dana
Penunjang Pendidikan dan Latihan
g. Biaya
lain – lain
4. Jenis
dan besarnya keuangan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini ditetapkan dalam
keputusan BPD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Desa
BAB
VIX
Rapat
– Rapat BPD
Bagian
Pertama
Kewajiban
Pasal
38
1. BPD
mengadakan rapat / musyawarah secara berkala sekurang – kurangnya 12 ( dua
belas ) kali dalam setahun / satu bulan sekali
2. Kecuali
yang dimaksud ayat (1) atas permintaan sedikitnya 3 ( tiga ) orang anggota BPD
atau atas permintaan Kepala Desa, ketua BPD mengundang anggotanya untuk
mengadakan rapat selambat – lambatnya 1 (satu ) minggu setelah permintaan
diterima
3. BPD
mengadakan rapat / musyawarah atas undangan ketua atau wakil ketua BPD
4. Pimpinan
dan anggota BPD wajib mentaati tata tertib dengan baik dan seksama
5. Memenuhi
undangan rapat / musyawarah dan menandatangani daftar hadir
6. Memberi
tahukan ketidak hadirannya kepada pimpinan BPD
7. Memelihara
ketertiban dan kelancaran jalannya rapat
8. Mengikuti
semua kegitan BPD
9. Hari
kerja BPD dari hari senin sampai hari jum’at dari jam 08.00 WIB sampai dengan
jam 16.00 WIB atau disesuaikan dengan waktu dan kondisi
Bagian
Kedua
Jenis
Rapat
Pasal
39
1. Rapat
– rapat terdiri dari :
a. Rapat
/ musyawarah Paripurna
b. Rapat
/ musyawarah Paripurna Khusus
c. Rapat
/ musyawarah Paripurna Istimewa
d. Rapat
/ musyawarah Pimpinan BPD
e. Rapat
/ musyawarah Pleno
f. Rapat
/ musyawarah Panitia Musyawarah
g. Rapat
/ musyawarah Komisi – komisi
h. Rapat
/ musyawarah Panitia Anggaran
i.
Rapat /
musyawarah Gabungan Komisi
j.
Rapat /
musyawarah Kerja
k. Rapat
/ musyawarah Dengar Pendapat
l.
Rapat /
musyawarah lain – lain
2. Rapat
/ musyawarah Paripurna adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh ketua BPD
yang merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang menetapkan
Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa dan menetapkan keputusan BPD
3. Rapat
/ musyawarah Paripurna Istimewa adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh
ketua BPD untuk melaksanakan pembahasan suatu acara tertentu sebelum diajukan
ke Rapat Paripurna
4. Rapat
/ musyawarah Paripurna Istimewa adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh
ketua BPD untuk melaksanakan pembahasan suatu acara tertentu sebelum diajukan
ke Rapat Paripurna
5. Rapat
/ musyawarah Pleno adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh pimpinan BPD
untuk melaksanakan pembahasan atau pembicaraan agenda tertentu sebelum diajukan
kedalam rapat / musyawarah paripurna
6. Rapat
/ musyawarah Pimpinan BPD adalah rapat – rapat unsur pimpinan yang dipimpin
oleh ketua dan wakil ketua BPD
7. Rapat
/ musyawarah Panitia Musyawarah adalah rapat anggota panitia musyawarah yang
dipimpin oleh ketua panitia musyawarah
8. Rapat
/ musyawarah Komisi adalah rapat anggota komisi yang dipimpinoleh Pimpinan
Komisi
9. Rapat
/ musyawarah Panitia Anggaran adalah rapat anggota panitia anggaran yang
dipimpin oleh ketua panitia anggaran
10. 10.Rapat
/ musyawarah Gabungan Komisi adalah rapat anggota beberapa komisi BPD yang
dipimpin oleh ketua dan wakil ketua BPD
11. Rapat
/ musyawarah Kerja adalah :
a. Rapat
/ musyawarah Panitia Anggaran dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa
b. Rapat
/ musyawarah Komisi dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa
c. Rapat
/ musyawarah Gabungan Komisi dengan Kepala Desa dan atau Perangkat Desa
12. Rapat
/ musyawarah Dengar Pendapat adalah rapat panitia atau rapat panitia anggaran
atau rapat komisi atau rapat gabungan komisi dengan lembaga kemasyarakatan atau
tokoh masyarakat
13. Rapat
– rapat / musyawarah lain adalah rapat yang perlu diadakan yang dipimpin oleh
ketua atau wakil Ketua BPD dengan Kepala Desa atau Perangkat Desa
Bagian
Ketiga
Sifat
Rapat
Pasal
40
1. Rapat
/ musyawarah BPD bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan tertutup
berdasarkan peraturan tata tertib ini dan atas kesepakatan Pimpinan BPD
2. Rapat
/ musyawarah terbuka adalah Rapat anggota BPD yang dihadiri oleh umum
3. Rapat
/ musyawarah tertutup adalah rapat anggota BPD yang tidak boleh dihadiri oleh
umum
4. Pembicaraan
dalam rapat tertutup rahasia dan tidak boleh diumumkan
Pasal
41
Rapat
/ musyawarah tertutup dapat mengambil keputusan kecuali dalam hal – hal sebagai
berikut
1. Pemilihan
BPD Pimpinan BAMDES
2. Penetapan
Calon Kepala Desa
3. Penetapan
Peraturan Desa
4. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan AnggAran Pendapatan dan Belanja Desa
5. Penetapan
Perubahan
6. Badan
Usaha Milik Desa
7. Penghapusan
Tagihan sebagian maupun seluruh
8. Persetujuan
penyelesaian perkara perdata secara resmi
Bagian Keempat
Pengambilan
Keputusan
Pasal 42
Rapat
– rapat / musyawarah BPD hanya dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh
2/3 dari jumlah anggota BPD
Pasal 43
1. Keputusan
yang diambil dalam rapat dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mencapai
mufakat berlandaskan atas prinsip kejujuran, keadilan dan kebenaran
2. Apabila
musyawarah sebagimana dimaksud ayat (1) setelah diupayakan sedapat mungkin
ternyata tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan
persetujuan suara terbanyak melalui pemungutan suara / voting
3. Pemungutan
sebagaimana dimaksud ayat (2) dianggap syah apabila memperoleh sekurang –
kurangnya ½ jumlah suara ditambah 1 suara anggota BPD
4. Kecuali
untuk keputusan hak pernyataan menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud ayat
(2) pemungutan suara dianggap syah apabila memperoleh sekurang – kurangnya 2/3
(duapertiga) jumlah anggota BPD, peserta rapat / musyawarah
Bagian Kelima
Tata Cara
Pembicaraan
Pasal 44
1. Untuk
kelancaran jalannya rapat / musyawarah, Pimpinan rapat / musyawarah dapat
menetapkan tahapan pembicaraan setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat
2. Setiap
anggota BPD yang akan berbicara mencatatkan namanya kepada Pimpinan rapat /
musyawarah sebelum sesuatu hal dimulai
3. Giliran
berbicara diatur menurut urutan permintaan kecuali terdapat hal – hal tertentu
yang menurut pertimbangan ketua rapat memungkinkan giliran berbicara tidak
menurut urutan permintaan
4. Anggota
berbicara ditempat yang telah disediakan setelah mendapat izin dari pimpinan
rapat / musyawarah selama anggota berbicara tidak boleh diganggu
5. Ketua
rapat / musyawarah hanya dapat berbicara selaku pimpinan rapat / musyawarah
untuk menyelesaikan masalah yang menjadi pokok pembicaraan
6. Apabila
ketua rapat / musyawarah ingin berbicara selaku anggota, maka pimpinan rapat
diserahkan sementara kepada anggota pimpinan rapat / musyawarah sementara
Pasal
45
1. Pimpinan
rapat / musyawarah mengingatkan pembicara apabila pembicaraan yang disampaikan
menyimpang dari peraturan tata tertib
2. Apabila
peserta rapat / musyawarah mengeluarkan kata – kata yang tidak layak atau
mengganggu jalannya rapat / musyawarah, pimpinan rapat / musyawarah memberikan
peringatan supaya pembicara tertib kembali
3. Apabila
pembicara yang dimaksud ayat (1) dan (2) mengulangi hal yang sama, maka
pimpinan rapat / musyawarah melarang meneruskan pembicaraan atau meminta kepada
yang bersangkutan untuk meninggalkan jalannya rapat / musyawarah
4. Apabila
terjadi sebagaimana ayat (3) dan rapat dimungkinkan tidak diteruskan, maka
pimpinan rapat / musyawarah dapat menunda rapat dengan batas waktu 1 x 24 jam,
kecuali rapat / musyawarah menentukan lain
Bagian
Keenam
Tahapan
Pembicaraan
Pasal
46
1. Pembahasan
Peraturan Desa melalui Tahap I, Tahap II dan Tahap III
2. Tahap
I dalam rapat / musyawarah paripurna BPD :
a. Penjelasan
Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD
b. Penjelasan
pengusul dari Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD
c. Rancangan
Peraturan Desa dari Kepala Desa dilakukan pemandangan umum oleh para anggota
BPD kemudian Kepala Desa memberikan jawaban
d. Rancangan
Peraturan Desa yang berasal dari BPD, Kepala Desa menyampaikan pendapat
kemudian pengusul atau BPD memberikan jawabannya
3. Tahap
II dalam rapat / musyawarah Panitia BPD atau Komisi BPD bersama Kepala Desa
atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pembahasan lanjutan atas rancangan
Peraturan Desa baik yang berasal dari Kepala Desa maupun berasal dari prakarsa
BPD
4. Apabila
dalam tahap II antara Komisi BPD dan Pemerintah Desa tidak terdapat
kesepakatan, maka permasalahannya disampaikan kepada Ketua BPD untuk ditelaah
lebih lanjut
5. Setelah
mendengarkan pertimbangan Panitia Musyawarah Ketua BPD mengambil keputusan
untuk diajukan kedalam pembahasan Tahap III
6. Tahap
III dalam rapat / musyawarah Paripurna BPD disampaikan kata akhir :
a. Kata
akhir Kepala Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari
Pemerintah Desa
b. Kata
akhir pengusul atau anggota BPD terhadap Rancangan Peraturan Desa yang berasal
dari prakarsa BPD
c. Setelah
penyampaian kata akhir sebagaiana dimaksud huruf a dan b ayat ini, maka BPD
menyetujui Rancangan Peraturan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa
Pasal
47
1. Persetujuanan
BPD sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat 6 huruf c ditetapkan dengan keputusan
BPD
2. Peraturan
Desa yang telah memperoleh persetujuan BPD ditanda tangani oleh Kepala Desa
3. Peraturan
Desa yang dimaksud ayat (2) harus diketahui oleh warga masyarakat, maka
Pemerintah Desa wajib menginformasikan diantarannya melalui papan informasi
Bagian
Ketujuh
Risalah
Rapat dan Laporan
Pasal
48
1. Untuk
setiap rapat / musyawarah paripurna, paripurna khusus dan paripurna istimewa
BPD, dibuat risalah resmi dan ditanda tangani oleh sekretaris BPD dan diketahui
oleh Pimpinan rapat / musyawarah
2. Risalah
sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat secara lengkap jalannya pembicaraan rapat
/ musyawarah disertai catatan mengenai :
a.
Jenis dan
sifat rapat / musyawarah
b.
Hari dan
tanggal rapat / musyawarah
c.
Tempat rapat /
musyawarah
d.
Acara rapat /
musyawarah
e.
Waktu
pembukaan dan penutupan rapat / musyawarah
f.
Pimpinan rapat
/ musyawarah
g.
Daftar hadir
anggota BPD peserta rapat / musyawarah, dan
1.
keterangan
anggota yang tidak hadir
h.
Kepala Desa
atau pejabat yang mewakilinya atau pejabat pemerintah
2.
lainnya
i.
Undangan hadir
j.
Proses tentang
pengambilan keputusan
3. Setelah
rapat / musyawarah selesai, maka sekretaris BPD segera menyusun rancangan
risalah rapat atau risalah rapat / musyawarah sementara untuk dibacakan atau
dibagikan kepada Anggota BPD peserta rapat / musyawarah atau pihak yang
bersangkutan
4. Setiap
anggota BPD peserta rapat / musyawarah dapat mengoreksi risalah rapat
sebagaimana dimaksud ayat (3) untuk perbaikan atau penyempurnaan sesuai dengan
pokok pembicaraan dalam rapat / musyawarah
Pasal
49
1. Untuk
setiap rapat / musyawarah Pimpinan, Rapat / musyawarah panitia, Rapat /
musyawarah Panitia Anggaran, Rapat Gabungan Panitia, Rapat Kerja, Rapat Dengar
Pendapat, dibuatkan catatan Rapat / musyawarah yang ditandatangani Pimpinan
Rapat / musyawarah yang bersangkutan
2. Catatan
rapat / musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah catatan mengenai pokok
– pokok pembicaraan, kesimpulan atau keputusan yang diambil dengan dilengkapi
keterangan
3. Untuk
setiap rapat / musyawarah Komisi/Bidang, Rapat / musyawarah Panitia Anggaran,
Rapat / musyawarah Gabungan Panitia, Rapat / musyawarah Kerja, Rapat /
musyawarah Dengar Pendapat, dibuatkan laporan tertulis dan disampaikan kepada
pimpinan BPD
Pasal
50
1. Selain
anggota, Rapat / musyawarah BPD dapat dihadiri oleh :
a. Undangan
Peserta, ialah mereka yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat atas
undangan pimpinan BPD
b. Peninjau,
ialah mereka yang bukAn anggota BPD yang hadir dalam rapat tanpa undangan
Pimpinan BPD
2. Undangan
peserta rapat / musyawarah dapat meminta hak bicara dalam rapat atas
persetujuan pimpinan BAMUSDE, tetapi tidak mempunyai hak suara
3. Peninjau
tidak boleh menyatakan sesuatu baik dengan ucapan maupun dengan cara lain, dan
tidak punya hak bicara maupun hak suara
BAB
X
Alat
Kelengkapan BPD
Pasal
51
Alat
kelengkapan BPD terdiri dari :
1. Pimpinan
BPD
2. Panitia
Musyawarah
3. Panitia
– panitia / Komisi - Komisi
4. Panitia
Anggaran
Pimpinan
BPD
Pasal
52
1. Pimpinan
BPD adalah alat kelengkapan BPD yang merupakan kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif, terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang
Sekretaris
2. Pimpinan
BPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Paripurna BPD dan ditetapkan
dengan Keputusan BPD
3. Pemilihan
Pimpinan BPD dilaksanakan dengan azas langsung,umum, bebas dan rahasia
4. Masa
jabatan Pimpinan sama dengan masa jabatan keanggotaan
5. Hasil
pemilihan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diresmikan oleh Bupati
dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD
Pasal 53
1. Menyusun
rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua BPD
dan mengumumkannya dalam Rapat Paripurna pada awal tahun
2. Memimpin
Rapat / musyawarah Paripurna, Pleno, dan Rapat – rapat / musyawarah lainnya
dengan menjaga agar peraturan tata tertib bisa dillaksanakan
3. Menyimpulkan
persoalan yang dibicarakan dalam rapat / musyawarah yang dipimpinnya
4. Melaksanakan
keputusan – keputusan rapat / musyawarah
5. Mengadakan
koordinasi dengan Kepala Desa atau pihak – pihak lain yang dianggap perlu
6. Menentukan
Kebijakan APBDes berdasarkan pertimbangan Penitia Anggaran
7. Menerima
dan menindak lanjuti laporan dari komisi – komisi dan Anggota BPD
8. Sekurang
– kurangnya 3 ( tiga ) bulan sekali mengadakan Rapat / musyawarah Pimpinan
untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh
panitia, Komisi, dan Para anggota BPD
Panitia dan Komisi – komisi
Pasal 54
1. Panitia
dan komisi adalah merupakan alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan
dibentuk oleh BPD pada awal masa keanggotaannya
2. Setiap
anggota BPD kecuali Pimpinan harus menjadi Anggota Panitia dan Komisi- komisi
salah satu BPD
3. Komisi
yang membidangi tugas – tugas tertentu terdiri dari :
a. Komisi
A BPD membidangi Pemerintahan dan Umum
b. Komisi
B BPD membidangi Pembangunan , Perekonomian dan Keuangan
c. Komisi
C BPD membidangi Kemasyarakatan
4. Komisi
sebagaimana yang dimaksud ayat (3) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari anggotanya
5. Ketua
dan susunan keanggotaan komisi diadakan pergiliran setiap satu tahun sekali
Pasal
55
Komisi
sebagaimana yang dimaksud Pasal 52 ayat (3) Tugas dan kewajibannya adalah :
1. Menyusun
rencana Kerja setiap awal tahun sidang melaporkan hasil kerjanya pada akhir
tahun sidang pada Pimpinan BPD
2. Melakukan
Bahasan terhadap rancanngan peraturan Desa dan rencana keputusan BPD yang
menjadi bidang tugasnya
3. Melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan perekonomian,
Kemasyarakatan Umum dan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa
4. Mengadakan
kunjungan kerja atau peninjauan yang dianggap perlu atas persetujuan Pimpinan
BPD
5. Mengadakan
rapat – rapat untuk membahas sesuatu hal yang berada dalam ruang lingkup
tugasnya baik intern maupun dengan pemerintah Desa
6. Menerima
dan menyalurkan aspirasi masyarakat
7. Menerima
usul, saran dan pernyataan pendapat Pimpinan BPD mengenai hal yang termasuk
dalam tugasnya
8. Mengajukan
pendapat dan pernyataan tertulis kepada Kepala Desa melalui Pimpinan BPD
mengenai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan perekonomian,
Kemasyarakatan Umum dan Keuangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa
9. Membahas
Nota Pimpinan BPD surat – surat masuk dan pengaduan langsung dari masyarakat
10. Melaporkan
hasil kerja komisi kepada Pimpinan BPD
Pasal
56
1. Selain
ketentuan ayat (3) Pasal 52, BPD juga membentuk panitia – panitia sebagai
berikut :
a. Panitia
Musyawarah
b. Panitia
Anggaran
2. Panitia
Musyawarah adalah alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh
BPD pada awal keanggotaannya
3. Panitia
Anggaran adalah alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh BPD
pada awal keanggotaannya
Pasal
57
1. Panitia
Musyawarah adalah alat kelengkapan BPD yang terdirir dari Pimpinan BPD dan
Ketua – ketua Komisi
2. Karena
jabatan Ketua dan Wakil Ketua BPD adalah Ketua dan Wakil Ketua Musyawarah
3. Susunan
dan keanggotaan Panitia Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna BPD
4. Panitia
Musyawarah mempunyai tugas dan kewajiban :
a. Menerima
dan memberi usul, saran dan pernyataan pendapat dari anggota dan Komisi BPD
b. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Pimpinan BPD dalam menetapkan jadwal acara rapat
– rapat BPD
c. Merumuskan
materi untuk bahan penyusunan keputusan Pimpinan BAMDES
Pasal
58
1. Panitia
Anggaran BPD anggotanya terdiri dari Wakil Ketua BPD dan seorang yang mewakili
masing – masing Komisi
2. Karena
jabatan wakil Ketua BPD adalah Ketua Panitia Anggaran
3. Susunan
dan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna BPD
4. Tugas
Panitia Anggaran adalah :
a. Mengumpulkan
data dan informasi dalam rangka membahas dan menyusun RAPBDes
b. Memberikan
saran dan pendapat kepada Kepala Desa mengenai RAPBDes, Rancangan perubahan dan
rancangan perhitungannya
c. Menyusun
Anggaran BPD
d. Mengadakan
Pengawasan terhadap pelaksnaan APBDes yang telah disahkan BPD
BAB
XI
Peraturan
Perubahan
Pasal
59
1. Peraturan
Perubahan Tata tertib ini hanya bisa dilakukan atau diajukan sekurang –
kurangnya ½ ( setengah ) ditambah 1 ( satu ) dari jumlah anggota BPD
2. Perubahan
yang dimaksud ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat / musyawarah
Paripurna yang khusus diadakan untuk itu
BAB
XII
Ketentuan
Penutup
Pasal
60
Hal
– hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Tata tertib ini diatur lebih
lanjut dan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan BPD setelah mendengar
pertimbangan seluruh anggota BPD
Pasal
61
Dengan
berlakunya peraturan tata tertib ini, maka peraturan Tata tertib BPD periode
sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
Pasal
62
Peraturan
Tata Tertib ini berlaku pada saat ditetapkan
Ditetapkan Di
|
:
|
Pulokalapa
|
Pada Tanggal
|
:
|
14 Februari 2014
|
BADAN
PERMUSYWARATAN DESA
(BPD)
PULOKALAPA
ELAM
JAJANG LESMANA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar